Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tenaga Honorer Akan Dihapus Mulai Tahun Depan, Guru Bisa Mengikuti Program Berikut Sebagai Penggatinya.

Tenaga Honoree Akan Dihapus Mulai Tahun Depan, Guru Bisa Mengikuti Program Berikut Sebagai Penggatinya.

Seperti yang kita tahu kalau tenaga honorer yang hendak mulai dihapuskan keberadannya tepatnya pada 28 November 2023, jadi berita yang mengejutkan serta menuai pro dan kontra.

Setelah itu pada bertepatan pada 31 Mei 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri serta Reformasi Birokrasi ataupun kerap di dengar Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat resmi yang berisikan menimpa penghapusan tenaga honorer mulai November 2023.

Di dalam Pesan edaran tersebut dengan no B/ 185/ M.SM.02.03/2022 itu membenarkan tidak terdapat lagi tenaga honorer baik intansi pemerintah ataupun wilayah setelah tahun 2023. Seluruh lembaga pemerintahan yang terletak di segala Indonesia tidak diizinkan buat membuka lowongan buat posisi tenaga honorer ataupun non PNS.

Sehingga nantinya pegawai pemerintahan hendak diisi oleh 2 tipe kelompok ialah ASN/ PNS( Aparatur Sipil Negeri) serta PPPK( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Kemudian salah satu pertimbangan utama kalau berakhrinya keberadaan posisi serta status dari tenaga honorer ini dihapuskan sebab tenaga honorer dikira kurang efisien baik dari segi pendaan serta formasi kerjanya.

Dipaparkan lebih lanjut, kalau untuk Pejabat Pembina Kepegawaian( PPK) yang senantiasa mengangkut pegawai honorer serta tidak menjajaki arahan dan ketentuan dalam pesan edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri serta Reformasi Birokrasi hendak dikenai sanksi.

Dijelaskan adalam surat resmi tersebut bahwa :

“ Untuk Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut di atas serta senantiasa mengangkut pegawai non- ASN hendak diberikan sanksi bersumber pada syarat peraturan perundang- undangan serta bisa jadi bagian dari objek penemuan pengecekan untuk pengawas internal ataupun eksternal Pemerintah”.

Kemudian yang jadi persoalan kita bersama, Gimana nasib penghapusan tenaga honorer sehabis tahun 2023?

Guru Tidak perlu takut, tidak hanya membagikan suatu kebijakan pemerintah pula membagikan pemecahan atas kebijakan tersebut. Untuk pegawai honorer yang telah bekerja lebih dari 5 tahun hendak diberikan jadi PPPK dengan ketentuan tertentu yang wajib dipadati.

Dalam surat edaran tersebut nomor 4 poin g dijelaskan bahwa :

“ Pasal 99 ayat( 2) berbunyi Pegawai Non- PNS dalam jangka waktu sangat lama 5( 5) tahun sebagaimana diartikan pada ayat( 1) bisa dinaikan jadi PPPK apabila penuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini”.

Tidak hanya turut pilih PPPK, untuk tenaga honorer pula bisa menjajaki pilih Calon PNS, semacam yang tercantum dalam pesan edaran no 6 poin a, dipaparkan kalau:

“ Melaksanakan pemetaan pegawai non- ASN di area lembaga tiap- tiap serta untuk yang penuhi ketentuan bisa diikutsertakan/ diberikan peluang menjajaki pilih Calon PNS ataupun PPPK”.

Untuk itu, bagi pegawai honorer bisa mempersiapkan diri dari sekarang untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK yang akan datang.

Nah, Itulah yang dapat ADMIN bagikan mengenai Tenaga Honoree Akan Dihapus Mulai Tahun Depan, Guru Bisa Mengikuti Program Berikut Sebagai Penggatinya. Semoga bermanfaat.