Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tata Kelola Aset Desa Melalui BUMDesa

BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BUMDesa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Selengkapnya �