Begini Cara Daftar Online Bansos UMKM Tahun 2021. ALHAMDULILLAH LULUS.
Pelaku UMKM harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk mendapatkan bantuan itu. Yang Meliputi sebagai berikut: WNI, mempunyai NIK dan KTP Elektronik, dan memiliki usaha mikro.
Selain itu, calon penerima Bansos UMKM bukan merupakan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN, dan BUMD. Penerima juga wajib memiliki saldo di bank penyalur kurang dari Rp2 juta, dan wajib memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).
Untuk mendapatkan Surat Keterangan Usaha (SKU) maupun Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku UMKM bisa mendaftar secara Online Single Submission (OSS). Melansir laman resmi BKPM, Rabu (24/2), Berikut tahapan cara mendapatkan NIB tergolong mudah:
Pertama, pelaku UMKM masuk ke laman OSS melalui situs https://oss.go.id dengan menggunakan akun yang telah dimiliki. Selanjutnya, pilih tombol perizinan berusaha perseorangan.
Terdapat 2 (dua) pilihan jenis UMKM, pertama skala usaha mikro lewat tombol pendaftaran NIB perseorangan mikro dan kedua skala usaha kecil lewat tombol pendaftaran NIB perseorangan kecil.
Kedua, pelaku usaha mengisi formulir data diri dan data usaha. Pada formulir data profil, pelaku usaha harus melengkapi data/informasi selanjutnya klik tombol simpan dan lanjutkan.
Sedangkan, pada formulir data usaha, pengusaha diminta melengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut, kemudian klik tombol simpan dan lanjutkan.
"Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol tambah usaha dan prosesnya sama," bunyi penjelasan BKPM.
Sementara itu, pada formulir komitmen prasarana usaha, khusus untuk skala kecil dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan. Selanjutnya, pelaku usaha bisa memeriksa kembali data yang dimasukkan melalui tampilan output NIB dan izin usaha.
"Saudara juga dapat mencetak izin usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol preview izin usaha QR," jelas BKPM.
Ketiga, BKPM juga menyediakan pendaftaran untuk memperoleh izin komersial atau operasional. Caranya, memilih permohonan, lalu pilih tombol Izin usaha mikro kecil (IUMK) selanjutnya izin komersial atau operasional.
Serupa, pelaku usaha diminta untuk melengkapi data untuk memperoleh NIB komersial atau operasional.
"Pada tampilan draft izin komersial/operasional, Silakan klik tombol preview izin untuk melihat tampilan draf izin komersial/operasional yang telah saudara pilih. Silakan Klik tombol lanjut dan simpan," terang BKPM.
Sumber : cnnindonesia