Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perangkat Desa di KBB Belum Terima Siltap

Presiden Jokowi menyampaikan sambutan dalam silaturahim dengan perangkat desa, di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (14 Januari 2019) siang. (Foto: Rahmat/Humas/setgab.go.id)
KeuanganDesa.info, NGAMPRAH - Perangkat Desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum ada yang menerima penghasilan tetap (siltap) hingga Maret 2019 ini. Hal tersebut karena belum ada yang sudah menetapkan APBDes 2019.

Dida Maulana, Ketua Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengatakan, pelaksanaan pengelolaan keuangan desa dengan aturan baru ditengarai menjadi kendala dalam penetapan APBDes. Dari 165 desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB), belum ada satu pun desa yang telah mencairkan siltap bagi perangkat desa.

Meskipun perangkat desa belum menerima siltap, hal tersebut tidak menjadi hambatan bagi aktivitas pelayanan bagi masyarakat di tingkat desa.

"Untuk pelayanan, sebetulnya tidak ada hambatan. Walaupun kami belum menerima siltap atau gaji, semaksimal mungkin pelayanan kepada warga tetap berjalan, sebagaimana halnya jargon Bandung Barat Lumpat," kata Dida, melalui pesan singkat, Minggu, 10 Maret 2019.

Dida mengakui, belum adanya desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang mencairkan siltap disebabkan oleh APBDes yang belum ditetapkan. Menurut Sekretaris Desa Cicangkanggirang, Kecamatan Sindangkerta tersebut, penetapan APBDes terkendala oleh aturan baru, yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

"Otomatis dengan hadirnya Permendagri tersebut, pemerintah daerah harus merevisi Peraturan Bupati (Perbup) yang dulu, tentang pengelolaan keuangan desa, karena adanya perubahan regulasi yang mengatur tentang pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang dan jasa," tutur Dida.

Padahal, kata dia, di dalam Perbup KBB Nomor 5 Tahun 2018 telah disebutkan bahwa siltap kepala desa dan perangkat desa dibayarkan setiap bulan. Dida memperkirakan, siltap per bulan untuk para perangkat desa di 165 desa di KBB nilainya sekitar Rp 4,455 miliar.

Kebijakan Khusus Terkait Siltap Perangkat Desa

Dia berharap, bupati dapat memberikan kebijakan khusus buat pencairan siltap, karena kalau menunggu penetapan APBDes dulu diperkirakan perlu waktu yang lama. Dengan begitu, selama ini para perangkat desa telah bekerja secara maksimal tapi belum memperoleh haknya.

"Perangkat desa bukan PNS/ASN, tapi kinerja kami dituntut ekstra, siap pelayanan 24 jam. Dari mulai melayani warga sakit, warga melahirkan, warga bikin surat-surat, warga kemalingan, warga yang terkena bencana dan lain-lain, semua lapor dan datang ke perangkat desa," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (PMD) KBB Wandiana mengatakan, pemerintah desa harus menetapkan APBDes dulu untuk mencairkan siltap. "Kalau APBDes-nya sudah selesai, ajukan segera," katanya.

Dia menambahkan, Dinas PMD pun sudah mengirimkan surat edaran ke desa-desa tentang pengelolaan keuangan desa sejak akhir tahun lalu. Dalam surat edaran itu, telah dijelaskan pula bahwa Dinas PMD akan melakukan fasilitasi percepatan penyelesaian APBDes 2019.***