Ayo Kembali Ke Mandat UU Desa
Optimis diperlukan dalam membangun Desa. Optimis itu tidak hanya menunjuk pada semangat Kepala Desa. Tapi, semangat kolektif masyarakat Desa. Semangat yang menggerakkan prakarsa warga. Mengisi ruang hidupnya dengan ide-ide kemajuan Desanya.
Optimis diperlukan dalam membangun Desa. Optimis itu tidak hanya menunjuk pada semangat Kepala Desa. Tapi, semangat kolektif masyarakat Desa. Semangat yang menggerakkan prakarsa warga. Mengisi ruang hidupnya dengan ide-ide kemajuan Desanya.
Optimis diperlukan dalam membangun Desa. Optimis itu tidak hanya menunjuk pada semangat Kepala Desa. Tapi, semangat kolektif masyarakat Desa. Semangat yang menggerakkan prakarsa warga. Mengisi ruang hidupnya dengan ide-ide kemajuan Desanya.
Titik utama persoalan adalah sejauh mana keyakinan kita pada kalimat: masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan? Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menegaskan: memperkuat masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan adalah salah satu tujuan pengaturan Desa (Pasal 4 huruf i UU Desa).
Penguatan masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan merupakan konsekuensi logis dari pergeseran paradigma pembangunan Desa ke arah Pembangunan yang Berpusat pada Rakyat (People-Centered Development).
Upaya untuk mewujudkan penguatan masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan itu haruslah diselenggarakan sesuai dengan mandat Undang-Undang Desa, dengan fokus tindakannya adalah pemberdayaan masyarakat Desa.
Persoalan pemberdayaan itu bisa diuji dalam pelaksanaan Dana Desa. Pengaturan teknis prioritas penggunaan Dana Desa lebih diarahkan pada prioritas yang dikehendaki Pusat untuk dijalankan oleh Desa. Musyawarah Desa jadi proses legitimasi proses perencanaan agar kehendak Pusat bisa dijalankan di lokal Desa. Dan dengan begitu suara masyarakat Desa dalam musyawarah desa tidak tereksplorasi berdasar kebutuhan nyata lokal, tetapi mengesahkan program Pusat sebagai kegiatan Desa.
Dalam proses yang demikian ini, yang kuat adalah Pemerintah Desa. Karena dalam �pilihan� model pemberdayaan seperti itu pintu utamanya adalah Pemerintah Desa, bukan keberdayaan masyarakat Desanya. Maka bisa diduga, yang disebut �keberhasilan� pelaksanaan Dana Desa adalah kegembiraan Pusat.
Keberdayaan masyarakat Desa adalah syarat keberlanjutan kemandirian Desa. Tindakan kemajuan Desa berasal dari prakarsa masyarakat Desa yang lekat dengan budaya setempat. Maka skema pelaksanaan pembangunan desa yang berpusat pada rakyat desa, atau yang disebut secara normatif sebagai masyarakat Desa adalah subyek pembangunan Desa, harus menjadi perhatian dalam pendekatan dan strategi pembangunan Desa. Dan bagaimana cara itu bisa dilakukan semua ada tersedia dan bisa dikembangkan lebih lanjut dalam berbagai metode dan alat bantu berdasar mandat UU Desa.
Proses evaluasi menyeluruh atas pelaksanaan UU Desa jadi penting di sini. Secara pendekatan, strategi dan kelembagaan yang dikembangkan sudah seharusnya dapat mewujudkan kemandirian Desa. Kegembiraan dan rasa optimis dalam pembangunan Desa sudah waktunya pula menjadi kegembiraan rakyat Desa.
Desember, bulan terakhir tahun 2018 ini adalah waktu yang tepat untuk refleksi dan ajukan rekomendasi tindakan yang lebih baik untuk dan atas nama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Ayo kembali ke mandat UU Desa.
Sumber: desalogi.id