Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Siklus Pengelolaan Keuangan Desa


Keuangan Desa  berdasarkan  UU Desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Hak dan kewajiban tersebut menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan  yang perlu diatur dalam pengelolaan keuangan desa  yang baik. 

Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan,  pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,  dan  pertanggungjawaban, dengan periodisasi  1 (satu) tahun anggaran,  terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

Gambaran rincian proses Siklus Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai berikut:
Siklus Pengelolaan Keuangan Desa

Setiap tahapan proses pengelolaan keuangan desa tersebut memiliki aturan-aturan yang harus dipahami dan dilaksanakan sesuai dengan  batasan  waktu  yang telah ditentukan.  (***)