Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah Desa

[Ilustrasi: Alur Swakelola di Desa (samsulramli.com)]
Berdasarkan RAB yang sudah disahkan Kepala Desa dan rencana teknis pengerjaan kegiatan di lapangan, Kepala Seksi (Pelaksana Kegiatan) memproses/memfasilitasi Pengadaan Barang dan Jasa guna menyediakan barang/jasa sesuai kebutuhan suatu kegiatan yang akan dikerjakan, baik yang dilakukan secara swakelola maupun oleh pihak ketiga. Pengadaan barang dan jasa dimaksud bertujuan untuk dan menjamin:
  • Penggunaan anggaran secara efisien efisien
  • Efektifitas pelaksanaan sebuah kegiatan
  • Jaminan ketersediaan barang dan jasa yang sesuai (tepat jumlah, tepat waktu, dan sesuai spesifikasi)
  • Transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan barang/jasa
  • Peluang yang adil bagi seluruh masyarakat atau pengusaha terutama yang berada di desa setempat untuk berpartisipasi
Dengan demikian, pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, dan akuntabel serta sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat berjalan sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan desa.

Prioritas bagi warga dan.atau pengusaha desa setempat, serta barang dan jasa yang tersedia atau dapat disediakan di desa setempat, mengandung maksud untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi lolal/desa. Dengan demikian, memberikan dampak yang nyata bagi perkembangan eknomi masyarakat desa. Namun, proses pengadaan itu harus tetap berdasar pada ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan.

Peraturan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa

Pengadaan barang dan/atau jasa di Desa, sebagaimana diatur dalam PP No. 43 tahun 2014, diatur dengan peraturan bupati/walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, setiap Bupati/Wali Kota wajib menerbitkan Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur tatacara dan menggariskan ketentuan pengadaan barang dan jasa di desa.

Salah satu peraturan tentang pengadaan barang dan jasa adalah Perka LKPP No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. Dalam Perka dimaksud dinyatakan secara jelas bahwa pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APBDesa di luar uang lingkup pengaturan pasal 2 Perpres 54 /2010 jo Perpres 70/2012. Menurut Perka LKPP tersebut, tata cara pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah Desa yang sumber pembiayaannya dari APBDesa ditetapkan oleh kepala daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan Kepala LKPP dan kondisi masyarakat setempat.

Berikut disajikan informasi tentang pokok-pokok pengaturan dalam Perka LKPP dimaksud:

Isu Utama Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang 
Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah Desa
  1. Tata cara pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari APBDes harus ditindaklanjuti oleh Kepala Daerah dalam bentuk Peraturan Bupari/Walikota dengan tetap berpedoman pada Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 dan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
  2. Pengadaan Barang/Jasa oleh Pemerintah Desa pada prinsipnya dilakukan secara swakelola dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat setempat. Apabila tidak dapat dilakukan dengan swakelola, baik sebagian maupun seluruhnya, maka dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu untuk melaksanakan pekerjaan.
  3. Dalam masa transisi, agar peraturan ini dapat dipahami oleh seluruh pemerintah desa, maka kepala daerah dapat membentuk tim asistensi desa yang unsur-unsurnya terdiri atas Unit Layanan Pengadaan (ULP), Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD), dan unsur lain yang terkait di pemerintah kabupaten/kota. Tim ini bertugas untuk meningkatkan kapasitas SDM dan melakukan pendampingan pengadaan barang/jasa oleh Pemerintah Desa.
  4. Setiap desa wajib membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) melalui surat keputusan Kepala Desa yang terdiri dari unsur pemerintah desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
  5. Persyaratan penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa adalah penyedia yang dianggap mampu serta memiliki tempat/lokasi usaha, kecuali untuk tukang batu, tukang kayu dan sejenisnya. Khusus untuk pekerjaan kontruksi, maka penyedia harus mampu menyediakan tenaga ahli/peralatan yang diperlukan dalam pelaksanaan pengadaan.
  6. Pihak yang bertugas menyususn rencana pelaksanaan pengadaan (Rencana Anggaran Biaya/RAB, spesifikasi teknis, dan gambar) adalah Tim Pengelola Kegiatan (TPK).
  7. Pihak yang berwenang melaksanakan pemilihan penyedia juga TPK. Kedudukan TPK adalah semacam ULP yang ada dilingkungan K/L/D/I.
  8. Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai sampai dengan Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dilakukan pembelian langsung kepada satu penyedia tanpa permintaan penawaran dan tanpa penawaran tertulis dari penyedia serta ditindaklanjuti dengan negosiasi (tawar-menawar). Bukti transaksi cukup menggunakan nota, faktur pembelian, aiau kuitansi unutk dan atas nama TPK.
  9. Pengadaan Barang/Jasa yang bernilai di atas Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dilakukan melalui pembelian langsung kepada satu penyedia dengan mengirimkan permintaan penawaran dan kemudian penyedia memasukkan penawan tertulis dilampiri dengan daftar barang/jasa dan harga. Bukti transaksi cukup menggunakan nota, faktur pembelian, atau kuitansi untuk dan atas nama TPK.
***