Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa

Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan APBDesa. Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APBDesa: fungsi, ketentuan, struktur, sampai mekanisme penyusunannya, sebagaimana diuraikan berikut ini.

Secara umum, pengertian perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses penyusunan APBDes.

Sebagaimana telah dipaparkan pada tulisan yang berjudul Pokok-Pokok Pengelolaan Keungan Desa, penyusunan APBDesa berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Dengan demikian, APBDesa yang juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum.

Fungsi APBDesa

Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDesa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud. APBDesa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.

Ketentuan Penyusunan APBDesa

Apa saja yang Harus Diperhatikan dalam Penyusunan APBDes?
Dalam menyusun APBDes, ada beberapa ketentuan yag harus dipatuhi:
  • APBDesa disusun berdasarkan RKPDesa yang telah ditetapkan dengan Perdes.
  • APBDesa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember.
  • Rancangan APBDesa harus dibahas bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • APBDesa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.

Selain itu, secara teknis penyusunan APBDesa juga harus memperhatikan:

a. Pendapatan Desa

Pendapatan Desa yang ditetapkan dalam APBDes merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Rasional artinya menurut pikiran logis atau masuk akal serta sesuai fakta atau data.

b. Belanja Desa

Belanja desa disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, dan penggunaan keuangan desa harus konsisten (sesuai dengan rencana, tepat jumlah, dan tepat peruntukan), dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Pembiayaan Desa

Pembiayaan desa baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan harus disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan nyata/sesungguhnya yang dimiliki desa, serta tidak membebani keuangan desa di tahun anggaran tertentu.

d. SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggara)

Dalam menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), agar disesuaikan dengan kapasitas potensi riil yang ada, yaitu potensi terjadinya pelampauan realisasi penerimaan desa, terjadinya penghematan belanja, dan adanya sisa dana yang masih mengendap dalam rekening kas desa yang belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran sebelumnya.

Mekanisme, Tugas, dan Tanggungjawab Pelaku dalam Penyusunan APB Desa

Mekanisme (prosedur dan tatacara) penyusunan APBDesa dapat dilihat pada bagan alur di bawah ini:

[Diagram Alir (Flow Chart) Perencanaan Keuangan Desa]

[bagan alur mekanisme, tugas, dan tanggung jawab pelaku dalam apbdesa]

Membaca Struktur APB Desa

Struktur/susunan APBDes terdiri dari tiga komponen pokok:
A. Pendapatan Desa
B. Belanja Desa
C. Pembiayaan Desa
Masing-masing komponen itu diuraikan lebih lanjut, sebagai berikut:

A. Pendapatan Desa

Pendapatan Desa, meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.

Tabel Pendapatan Desa

Kelompok Pendapatan
Jenis Pendapatan
Rincian Pendapatan
Pendapatan Asli Desa
a.   Hasil Usaha
b.   Hasil Aset
c.   Swadaya, partisipasi, gotong royong
d.   Lain-lain Pendapatan Asli Desa
    Hasil Bumdes, Tanah Kas Desa
    Tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi
    Membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang
    Hasil pungutan desa
Transfer
a.   Dana Desa;
b.   Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
c.   Alokasi Dana Desa (ADD);
d.   Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
e.   Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.
Pendapatan Lain-lain
a.   Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat;
b.   Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
    Pemberian berupa uang dari pihak ketiga;
    Hasil kerjasama dengan pihak ketiga atau bantuan perusahaan yang berlokasi di desa.

B. Belanja Desa

Belanja desa, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa dipergunakan dalam rangka mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa.

Tabel Belanja Desa
Kelompok Belanja
Jenis Kegiatan (Sesuai RKP Desa)
Jenis Belanja dan Rincian Belanja
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
1.    Kegiatan Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan


2.    Kegiatan operasional kantor
Belanja Pegawai
1. Pembayaran penghasilan tetap
         Kepala Desa (1 org)
         Perangkat Desa (Kaur, Kasi, Kadus, dll mis. 17 org)
2. Pembayaran tunjangan
         Kepala Desa
         Perangkat Desa (Kaur, Kasi, Kadus)
         BPD (mis: 11 org)
3.    Insentif RT dan RW (mis: 12 RW, 53 RT)
1.    Belanja Barang dan Jasa
         ATK, Listrik, Air, Telepon
         Fotocopy/Penggandaan
         Benda Pos
2.    Belanja Modal
         Komputer
         Mesin Tik
         Meja, Kursi, Lemari
Pelaksanaan Pembangunan Desa
(contoh) Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan (Rabat Beton), dll
1.  Belanja Barang dan Jasa
       Upah
       Sewa Mobil
       Minyak Bekesting
       Paku, Benang
2.  Belanja Modal
       Marmer Prasasti
       Beton Readymix
       Kayu
       Pasir
       Batu
       Plastik Cor
Pembinaan Kemasyarakatan Desa
(contoh) Kegiatan Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan
1.  Belanja Barang dan Jasa
       Honor Pelatih
       Transpor Peserta
       Konsumsi
       Alat Pelatihan
       dll
2.  Belanja Modal
Pemberdayaan Masyarakat Desa
(contoh) Kegiatan Pelatihan Kelompok Tani
1.  Belanja Barang dan Jasa
       Honor Penyuluh Pertanian
       Transpor Penyuluh
       Konsumsi
       Alat Pelatihan
2.  Belanja Modal
Belanja Tak Terduga
Belanja Tak Terduga
Belanja Tak Terduga

Komposisi Belanja dalam APBDesa

Pasal 100, PP 43 2014, Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan:
  1. paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
  2. paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:
    1. penghasilan tetap dan tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;
    2. operasional Pemerintah Desa;
    3. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; dan
    4. insentif rukun tetangga dan rukun warga

Perhitungan Penghasilan Tetap (Siltap) Aparat Pemerintah Desa

Pasal 81 PP 43 Tahun 2014, Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.

Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:

  1. ADD yang berjumlah kurang dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus);
  2. ADD yang berjumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) digunakan maksimal 50% (lima puluh perseratus);
  3. ADD yang berjumlah lebih dari Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 40% (empat puluh perseratus);
  4. ADD yang berjumlah lebih dari Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 30% (tiga puluh perseratus).

C. Pembiayaan Desa

Pembiayaan Desa meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.

Tabel Pembiayaan Desa

Penerimaan Pembiayaan
a.   Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya
b.   Pencairan Dana Cadangan
c.     Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
      Pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja
      Penghematan belanja
      Sisa dana kegiatan lanjutan.
Pengeluaran Pembiayaan
a.   Pembentukan Dana Cadangan
b.     b. Penyertaan Modal Desa.
      Kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran.

Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Perencanaan

Perencanaan adalah awal dari sebuah kegiatan. Bila perencanaan itu dilakukan dengan tepat dan baik, akan memberikan pengaruh yang besar terhadap pelaksanaan dan kemudian hasil kegiatan. Ketepatan perencanaan itu akan terjamin bila dalam prosesnya benar-benar mengacu pada ketentuan dan didasarkan pada azas-azas Pengelolaan Keuangan Desa. Bagaimana agar azas-azas itu mewujud dalam proses perencanaan? Tabel di bawah ini, mencoba memberikan gambaran.

[Tabel Mewujudkan Asas PKD dalam Kegiatan Perencanaan]
***