Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tupoksi BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

DAFTAR ISI TUPOKSI BPD: A. Fungsi BPD B. Tugas BPD C. Hak BPD D. Kewajiban BPD E. Kewenangan BPD F. Larangan BPD G. Badan Permusyawaratan Desa In English Seperti halnya dengan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD juga memiliki fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan yang sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Tupoksi BPD (Badan Permusyawaratan Desa)


Selengkapnya bisa anda DOWNLOAD DISINI