Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kabar Baik!!! 290 Ribu Guru Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Nominal Baru TPG

Kabar Baik!!! 290 Ribu Guru Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Nominal Baru TPG

Hai sobat ADMIN, Saat ini banyak yang cari info tunjangan profesi guru dihapus, TPG dihapus, pengganti sertifikasi guru, jenis sertifikasi dan tunjangan guru dan nasib tunjangan profesi guru 2023.

Ketahui 290 ribu guru berikut langsung dapat tunjangan profesi guru usai sertifikasi guru dihapus, berikut nominal baru TPG jika RUU Sisdiknas disahkan.

TPG atau tunjangan profesi guru adalah bentuk apresiasi dari Pemerintah untuk menjamin kesejahteraan para guru yang masuk kategori professional.

Adapun tunjangan profesi guru atau TPG selama ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS dan non ASN, yang besarannya ditentukan PP Nomor 41 Tahun 2009.

Salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi guru ialah memiliki sertifikat pendidik, yang mana baru bisa didapat usai mengikuti pendidikan profesi guru.

Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan.

Saat ini, Kemendikbud bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang Undang (RUU) Sisdiknas yang mana disebutkan bahwa tunjangan profesi guru bakal dihapus dan digantikan skema baru.

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya dihapus yakni bertujuan untuk memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru, tak hanya guru yang telah tersertifikasi.

RUU Sisdiknas sendiri mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

RUU itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

Dalam RUU Sisdiknas pula, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa pendidik PAUD diusulkan masuk dalam kategori guru, tak cuma TK hingga perguruan tinggi.

Sebab pihaknya mendapati bahwa pada UU Sisdiknas sebelumnya terdapat kebijakan yang diskriminatif terhadap pendidik PAUD yang tak masuk kategori guru.

Nadiem menambahkan, sebanyak 232.000 pendidik PAUD, 50.000 pendidik di kesetaraan, dan 11.000 guru pesantren formal akan diakui sebagai guru jika RUU Sisdiknas itu disahkan.

Dalam kesempatan itu, Nadiem menambahkan bahwa dalam UU Sisdiknas tahun 2003 pendidikan anak usia tiga hingga lima tahun tidak termasuk dalam pendidikan formal. Akibatnya, bantuan pemerintah pun lebih kecil.

“Kemendikbudristek telah melakukan terobosan peningkatan pengelolaan PAUD, salah satunya akselerasi pendanaan PAUD dan kesetaraan. Dengan terobosan itu, besaran BOP disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah, juga BOP PAUD disalurkan langsung ke satuan dan dimanfaatkan secara fleksibel,” kata Nadiem.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:
  • Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  1. Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  2. Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  3. Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  4. Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
  1. Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  2. Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  3. Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  4. Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
  1. Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  2. Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  3. Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  4. Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
  1. Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  2. Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  3. Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  4. Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  5. Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Nah, Itulah yang dapat ADMIN bagikan mengenai Kabar Baik!!! 290 Ribu Guru Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Nominal Baru TPG. Semoga bermanfaat.