Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Syarat dan Kriteria Mendapatkan Bansos BBM Rp 600 Ribu

Syarat dan Kriteria Mendapatkan Bansos BBM Rp 600 Ribu

Pemerintah pada hari Senin 29 Agustus 2022 saat ini ini telah mengumumkan harga terkini peningkatan BBM. Pengumuman itu hendak di informasikan langsung oleh Presiden Jokowi.

Menyoal pengurangan subsidi BBM yang direncanakan hari ini hendak diangkat( peningkatan BBM) Pemerintah mempunyai skema baru buat kurangi beban warga pasca dinaikannya harga BBM nanti.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani berkata, skema baru pasca peningkatan BBM serta pengurangan subsidi BBM ini telah dibahas bersama Presiden Jokowi.

“ Kami baru saja mangulas dengan ayah Presiden menimpa pengalihan subsidi BBM,” kata Sri Mulyani dalam penjelasan persnya.

“ Jadi dalam perihal ini warga hendak memperoleh bantuan sosial buat tingkatkan energi beli warga,” katanya lagi.

Sri Mulyani menerangkan, sehabis peningkatan BBM serta pengurangan subsidi BBM tersebut, warga hendak senantiasa dibantu oleh pemerintah lewat 3 tipe bantuan sosial( Bansos).

Bansos yang awal kata Sri Mulyani, ialah Bansos pengalihan BBM. Bansos ini hendak diberikan kepada 20, 65 juta keluarga penerima manfaat( KPM).

Buat Bansos pengalihan subsidi BBM ini kata Sri Mulyani, pemerintah telah mempersiapkan anggaran sebesar 12, 4 triliun buat dibagikan serta tingkatkan energi beli warga.

Bansos pengalihan Subsidi BBM ini, Sri Mulyani menerangkan, tiap KPM hendak memperoleh Bansos peningkatan BBM sebesar Rp150ribu sepanjang 4 kali pendistribusian.

Bansos pengalihan subsidi BBM ini hendak didistribusikan kepada warga ataupun KPM yang berhak memperoleh bantuan tersebut Kemensos.

Buat Bansos kedua, Sri Mulyani menyebut, pemerintah pula hendak memberikan Bansos kepada pekerja dengan total anggaran yang dikeluarkan negeri sebesar Rp9, 6 triliun.

Bansos ini hendak menyasar kepada sebanyak 16 juta pekerja serta tiap- tiap hendak memperoleh Rp 600 ribu dengan sekali pencairan.

Salah satu ketentuan yang diharuskan kepada pekerja buat memperoleh Bansos ini merupakan jumlah pendapatan dibawah Rp3juta.

Sri Mulyani pula menerangkan, Bansos yang ketiga, kalau pemerintah hendak memangkas 2% dari dana transfer universal( DTU) yang terdiri atas dana alokasi universal( DAU) serta dana untuk hasil( DBH). Total anggaran DTU yang dipangkas tersebut Rp 2, 17 triliun.

Dana tersebut setelah itu dipakai buat berikan subsidi kepada warga atas bayaran transportasi angkutan universal, ojek, berikan bantuan kepada nelayan sampai bonus proteksi sosial.

Artikel ini telah tayang di vasiota.com dengan judul "Syarat dan Kriteria Mendapatkan Bansos BBM Rp 600 Ribu, 20 Juta Keluarga Akan Kebagian!"