Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pendamping Desa Diharapkan Mampu Jalankan Tiga Misi Penting Dalam Bertugas

Para pendamping desa diwajibkan untuk mampu mendorong pemberdayaan dan keterlibatan aktif masyarakat dalam membangun desanya, sesuai amanah UU No/2014 tentang Desa.   Agar para pendamping desa memiliki kemampuan tersebut, tentunya setiap pendamping desa harus meningkatkan kapasitas keilmuan, moral, keterampilan, dan terlibat aktif di tengah masyarakat desa.  Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid saat memberikan motivasi kepada ratusan pendamping desa di seluruh Jawa Timur, Sabtu (9/9/2018) seperti dilansir sindonews.com.  Lebih dari itu, para pendamping desa diharapkan mampu melaksanakan minimal tiga misi penting dalam bertugas dilapangan. Yakni, sebagai agen perubahan, kekuatan moral dan kekuatan inovasi.  "Menjadi agen perubahan atau kekuatan pendobrak. Dalam arti, rekonstruksi dari alam pikir yang konservatif, sentralistik, tertutup, konsumtif dan koruptif, menuju alam pikir dan sikap profesional inovatif, produktif, partisipatif, transparan dan akuntable," tegasnya.  Sementara, untuk menjadi kekuatan moral. Para pendamping desa, harus bisa memastikan terjadinya pengaruh positif dalam fasilitasi desa, terutama dalam mengawal Dana Desa harus tepat sasaran, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui mekanisme musyawarah yang partisipatif.  Para pendamping desa, juga menjadi kekuatan inovatif. Yakni, mampu menfasilitasi peningkatan kapasitas pengelolaan pengetahuan, dan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat yang memunculkan kreasi-kreasi baru.  Oleh karena itu, pendamping desa dituntut rajin membaca, berlatih dan paham peraturan dan pengetahuan baru yang dibutuhkan bagi kemajuan desa. Belajar terus sambil bekerja," pintanya.   Keberhasilan program pendampingan desa, utamanya dalam hal pengawalan Dana Desa. Menurut Taufik, minimal dapat diukur melalui dua hal. Yakni, meningkatnya kualitas hidup masyarakat dan meningkatnya kemakmuran masyarakat.  Peningkatan kualitas, dan kemakmuran masyarakat ini, bisa tercapai dengan terpenuhinya sarana dan prasarana dasar, seperti pendidikan, kesehatan, kelembagaan ekonomi desa, serta kreativitas teknologi tepat guna.  Oleh sebab itu, Taufik mendorong seluruh pendamping desa untuk meningkatkan empat kapasitas. Yaitu, kapasitas organisasi, kapasitas personal, kapasitas penguasaan regulasi, dan kapasitas jejaring sosial.

Para pendamping desa diwajibkan untuk mampu mendorong pemberdayaan dan keterlibatan aktif masyarakat dalam membangun desanya, sesuai amanah UU No/2014 tentang Desa. 

Agar para pendamping desa memiliki kemampuan tersebut, tentunya setiap pendamping desa harus meningkatkan kapasitas keilmuan, moral, keterampilan, dan terlibat aktif di tengah masyarakat desa.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD), Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Taufik Madjid saat memberikan motivasi kepada ratusan pendamping desa di seluruh Jawa Timur, Sabtu (9/9/2018) seperti dilansir sindonews.com.

Lebih dari itu, para pendamping desa diharapkan mampu melaksanakan minimal tiga misi penting dalam bertugas dilapangan. Yakni, sebagai agen perubahan, kekuatan moral dan kekuatan inovasi.

"Menjadi agen perubahan atau kekuatan pendobrak. Dalam arti, rekonstruksi dari alam pikir yang konservatif, sentralistik, tertutup, konsumtif dan koruptif, menuju alam pikir dan sikap profesional inovatif, produktif, partisipatif, transparan dan akuntable," tegasnya.


Sementara, untuk menjadi kekuatan moral. Para pendamping desa, harus bisa memastikan terjadinya pengaruh positif dalam fasilitasi desa, terutama dalam mengawal Dana Desa harus tepat sasaran, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui mekanisme musyawarah yang partisipatif.

Para pendamping desa, juga menjadi kekuatan inovatif. Yakni, mampu menfasilitasi peningkatan kapasitas pengelolaan pengetahuan, dan pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat yang memunculkan kreasi-kreasi baru.

Oleh karena itu, pendamping desa dituntut rajin membaca, berlatih dan paham peraturan dan pengetahuan baru yang dibutuhkan bagi kemajuan desa. Belajar terus sambil bekerja," pintanya. 

Keberhasilan program pendampingan desa, utamanya dalam hal pengawalan Dana Desa. Menurut Taufik, minimal dapat diukur melalui dua hal. Yakni, meningkatnya kualitas hidup masyarakat dan meningkatnya kemakmuran masyarakat.


Peningkatan kualitas, dan kemakmuran masyarakat ini, bisa tercapai dengan terpenuhinya sarana dan prasarana dasar, seperti pendidikan, kesehatan, kelembagaan ekonomi desa, serta kreativitas teknologi tepat guna.

Oleh sebab itu, Taufik mendorong seluruh pendamping desa untuk meningkatkan empat kapasitas. Yaitu, kapasitas organisasi, kapasitas personal, kapasitas penguasaan regulasi, dan kapasitas jejaring sosial.[]