Digitalisasi Ekonomi Desa
Dinamika pertumbuhan ekonomi perdesaan ditentukan oleh kemampuan desa dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya ekonomi dengan manajemen berbasis kearifan lokal. Peran pemerintah desa sebagai regulator atau pencetus kebijakan yang mendukung perkembangan investasi serta geliat dunia usaha mikro-menengah sangat menentukan. Termasuk dalam hal pengembangan piranti ekonomi seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan perbaikan infrastruktur ekonomi perdesaan.
Peluang perkembangan usaha mikro-menengah perdesaan sangat ditentukan oleh tiga variabel yang saling mempengaruhi.
Pertama, kemampuan profesional pemerintah desa dalam menjadikan alokasi Dana Desa sebagai stimulan pengembangan unit usaha mikro perdesaan. Alokasi Dana Desa dalam pos belanja pemberdayaan masyarakat desa idealnya digunakan untuk subsidi permodalan Kelompok Usaha Bersama Ekonomi (KUBE) dan juga untuk membangun sarana-prasarana ekonomi lokal perdesaan.
Kedua, pertumbuhan investasi desa. Investasi desa -baik dari luar maupun dari kalangan pemilik modal besar di desa- sangat penting untuk mengakselerasikan program unggulan dan inovatif desa. Harus diakui, desa membutuhkan uluran tangan kerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan program-program unggulan dan inovatif yang memiliki efek ekonomi strategis jangka panjang. Kemampuan anggaran pemerintah desa dalam skema APBDes sangat terbatas dan dibatasi oleh regulasi pengelolaan anggaran yang sistemik.
Ketiga, kemampuan adaptif pelaku ekonomi mikro-menengah perdesaan terhadap sistem-siklus-mekanisme ekonomi digital. Pelaku ekonomi perdesaan selama ini masih menjalankan usaha dalam perspektif ekonomi konvensional. Menggunakan perangkat-sistem ekonomi konvensional dalam hal pemasaran dan perluasan jaringan. Sehingga tidak mampu melahirkan keuntungan yang progresif untuk produk unggulan yang dipasarkan.
Dari ketiga variabel di atas kemampuan adaptasi terhadap ekonomi digital adalah hal yang strategis untuk mendorong kemajuan ekonomi mikro-menengah perdesaan. Perlu dicatat potensi (peluang) ekonomi digital di Indonesia sangat besar.
Data analisis Ernst & Young memperlihatkan bahwa pertumbuhan nilai penjualan bisnis online di Indonesia setiap tahun meningkat 40 persen. Aktivitas usaha (bisnis) online cenderung menguat karena ditopang oleh kondisi obyektif dengan adanya 93,4 juta pengguna internet dan 71 juta pengguna perangkat telepon pintar di Indonesia.
Sedangkan Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa kontribusi pasar digital terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia semakin meningkat per tahun Kontribusi tersebut mencapai 3,61 persen pada tahun 2016, lalu meningkat jadi 4 persen di 2017.
Sementara itu melalui program Palapa Ring pemerintah pusat berupaya memperluas pemerataan akses Internet ke seluruh penjuru tanah air. Tercatat saat ini 64 persen dari 74.275 desa di Indonesia telah memiliki akses terhadap infrastruktur telekomunikasi berbasis Internet. Usaha ekonomi mikro-menengah pedesaan bisa menggunakan akses Internet untuk berintegrasi dalam dunia ekonomi digital -mulai dari mengembangkan transaksi digital (e-commerce) untuk aktivitas pemasaran, hingga penjualan dan niaga.
Dibutuhkan usaha dan kerja keras untuk mengintegrasikan ekonomi mikro-menengah pedesaan ke dalam siklus ekonomi digital. Ada beberapa langkah strategis yang harus dijalankan.
Pertama, adalah penguatan gerakan ekonomi digital di pedesaan. Gerakan ekonomi digital harus difasilitasi oleh pemerintah pusat melalui kerjasama berkelanjutan dengan pemerintah daerah, pemerintah desa dan dunia usaha mikro-menengah pedesaan. Gerakan ekonomi digital pedesaan dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha mikro-menengah pedesaan untuk menggunakan akses Internet dalam aktivitas niaga; serta -lebih jauh- untuk memfasilitasi terbangunnya sentra ekonomi digital berbasis produk unggulan desa.
Kedua, merealisasikan program Desa Melek Digital. Program Desa Melek Digital memilik tujuan untuk mendukung pengembangan sistem informasi desa (SID), sistem informasi kewirausahaan desa, sistem transaksi ekonomi desa, dan sistem e-commerce berbasis desa. Desa Melek Digital akan mendorong masyarakat desa -khususnya pelaku usaha- untuk menggunakan aplikasi teknologi informasi untuk aktivitas bisnis yang produktif.
Ketiga, menyiapkan sumber daya manusia pendukung dinamika ekonomi digital. Dibutuhkan tenaga profesional yang siap bekerja dalam mendukung program ekonomi digital di pedesaan.
Hal yang penting lainnya adalah dibutuhkan fasilitasi terhadap pengembangan produk unggulan esa. Sehingga diharapkan setiap desa memiliki produk unggulan yang siap dipasarkan dalam 'ritus' ekonomi digital. Desa harus didorong menjadi desa maju yang mampu membangun kapasitas ekonomi kreatif,yang akan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ekonomi digital akan membawa kemajuan bagi desa dalam aspek ekonomi mikro dan juga memperkuat fondasi kewirausahaan dalam iklim kompetisi modern. Desa akan terdorong berkembang statusnya menjadi desa mandiri dengan kekuatan ekonomi lokal yang bernilai global.
Trisno Yulianto, alumni Fisip UNDIP, Koordinator Kajian Kebijakan Dan Transparansi Anggaran (FORKATA) Magetan.