Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Berikut Syarat Penerimaan dan Cara Cek Bantuan UMKM tahun 2022

Berikut Syarat Penerimaan dan Cara Cek Bantuan UMKM tahun 2022

Pemerintah telah memastikan bahwa akan melanjutkan BLT UMKM pada tahun 2022 bagi pelaku UMKM yang masih melanjutkan usahanya. Mengenai bantuan tersebut telah dikonfirmasikan oleh Airlangga Hartanto selaku Menko Perekonomian pada beberpa waktu lalu.

Menko Perekonomian juga mengaatakan besaran bantuan umkm pada tahun 2022 sebesar Rp 600 ribu. Jumlah penerima BLT UMKM pada tahun 2022 ini diperkirakan mencapai 2,76 juta keluarga. Ucap Menko Perekonomian pada saat konferensi pers daring 16 Januari 2022.

Inilah kriteria, syarat penerima, dan cara cek BLT UMKM 2022 Kriteria Penerima BLT UMKM 2022
  • Wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  • Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan
  • Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK
  • Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya
  • Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD
  • Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.
Berikut Syarat untuk mencairkan BLT UMKM 2022
  • Penerima blt umkm harus melampirkan buku tabungan.
  • Penerima wajib membawa KTP.
  • Penerima wajib membawa surat pernyataan yang telah ditandatangani petugas desa.
  • Penerima wajib menunjukkan SMS pemberitahuan penerima BLT UMKM.
Berikut cara cek penerima BLT UMKM
  • Klik e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
  • Klik proses inquiry
  • Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
Nah, Itulah yang dapat ADMIN bagikan mengenai Berikut Syarat Penerimaan dan Cara Cek Bantuan UMKM tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Artikel ini telah tayang di bisnis.tempo.co dengan judul "Syarat Penerima dan Cara Cek BLT UMKM 2022"