Kapan BSU BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan? Simak Selengkapnya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) di bagikan kepada yang telah mendaftakan diri sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Untuk setiap anggota yang mendapatkan bantuan BSU adalah anggota yang memperoleh gaji dibawah 3 juta rupiah.
Apabila Bapak/Ibu salah telah mendeftarkan diri sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dan memperoleh gaji di bawah 3 juta rupiah, Bapak?Ibu bisa mengeceknya DISINI.
Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Buku tabungan yang tertera no rekening yang masih aktif
- KK
- Paklaring
- Formulir pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
- NPWP
- Foto diri terbaru
Artikel ini telah tayang di tirto.id dengan judul "Daftar Bansos yang Cair Desember 2021: BSU, PKH, hingga KJP Plus"