Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kabar Gembira! Untuk Tahun 2022 Ibu Hamil hingga Lanjut Usia Masih Bisa Dapatkan Bantuan Berupa Uang Sampai Rp3 Juta, Berikut Tahapan Daftarnya.

Kabar Gembira! Untuk Tahun 2022 Ibu Hamil hingga Lanjut Usia Masih Bisa Dapatkan Bantuan Berupa Uang Sampai Rp3 Juta, Berikut Tahapan Daftarnya.

Kabar gembira ADMIN akan membagikan bagaimana cara mendaftar Ibu hamil dan lansia untu mendapatkan  bantuan hingga Rp 3 juta, 

Untuk Bapak/Ibu yang ingin mendaftar caranya sangat mudah, 
Bapak/Ibu hanya dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id. Kemudian Bapak/Ibu bisa mengecek penerima bansos yang berupa bantuan Program Keluarga Harapan atau akrab Bapak/Ibu dengan (PKH).

Dilansir dari laman resmi Kemensos RI, bantuan Program keluarga Harapan (PKH) tersebut merupakan salah satu bantuan sosial dari Kementerian Sosial RI yang diberikan kepada msyarakat dengan sudah memenuhi kriteria yang telah di tetapkan oleh pemerintah RI.

Program Keluarga Harapan (PKH) hanya dapat diberikan kepada keluarga miskin yang sudah memenuhi kriteria atau memang benar-benar miskin agar dapat menanggulangi permasalahannya kemiskinan di negara ini.

Program Keluarga Harapan (PKH) ini telah memberikan kemudahan akses untuk keluarga tidak mampu, Hal yang paling diutamakan bagi ibu hamil dan anak untuk bisa memanfaatkan layanan kesehatan serta layanan pendidikan di sekitar mereka. Seperti yang telah tercantum dalam UU yaitu "Mencerdaskan Kehidupan Bangsa"

Berikut besaran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) per tahun yang bisa 
Bapak/Ibu dapatkan diantaranya:

Program Keluarga Harapan
  • Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp3 juta/tahun
  • Anak usia dini 0 sampai 6 tahun menerima sebesar Rp3 juta/tahun
  • Pendidikan anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp1,5 juta/tahun
  • Pendidikan anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp2 juta/tahun
  • Penyandang disabilitas berat menerima sebesar Rp2,4 juta/tahun
  • Lanjut usia menerima sebesar Rp2,4 juta/tahun
Nilai tersebut telah di tetapkan oleh Kemensos RI, tidak ada lagi pemotongan.

Untuk Bapak/Ibu yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial, Bapak/Ibu dapat mengajukan atau mengusulkan diri melalui cara berikut:

Berikut Cara Daftar Menjadi Penerima Bantuan:
  • Download Aplikasi Cek Bansos
  • Kemudian login dan klik menu 'Daftar Usulan’
  • Lalu pemilik akun tinggal menambahkan usulan untuk mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain, klik 'Tambah Usulan'
  • Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil sesuai wilayah pengusul pada Kartu Keluarga.
  • Apabila pengusul mengajukan keluarga sendiri maka status sama dengan 1 KK.
  • Field' yang diisi untuk menu usulan, seluruh data wajib diisi sesuai dengan data kependudukan.
  • Jika NIK yang diinput sesuai dengan data Dukcapil, akan muncul menu 'Pilih Bansos'.
  • Pendaftar hanya tinggal menunggu kelanjutan dari penyaluran bansos.
Nah, Itulah yang dapat ADMIN bagikan mengenai Kabar Gembira! Untuk Tahun 2022 Ibu Hamil hingga Lanjut Usia Masih Bisa Dapatkan Bantuan Berupa Uang Sampai Rp3 Juta, Berikut Tahapan Daftarnya. Semoga bermanfaat.