Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Viral Ojol Jadi Tersangka Usai Antar Kardus Isi Miras, Gibran Angkat Bicara

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ikut angkat bicara terkait driver ojek online (ojol) yang viral dijadikan tersangka Polresta Solo gara-gara mengantarkan kardus yang ternyata berisi miras. Gibran menyebut ojol itu dimintai keterangan sebagai saksi.

Menurutnya terkait dengan peristiwa seorang driver ojol yang kedapatan membawa paket berisi minuman beralkohol merupakan bagian dari komitmen dan konsistensi Polresta dalam rangka mewujudkan Solo menjadi kota yang layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk dan sehat.

"Sebagai tindak lanjutnya, terhadap driver ojek online tersebut kemudian oleh tim petugas patroli Sparta dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut," ujar Gibran dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Minggu (13/6/2021).

Pemeriksaan akan dilakukan terhadap penjual minuman beralkohol tersebut maupun kapasitas driver ojol dalam peristiwa yang terjadi. Usai dimintai keterangan, driver ojol itu dipulangkan pada malam itu juga dari Polresta Solo. Driver ojol itu juga diberi surat tanda bukti penerimaan barang bukti.

"Dari hasil pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan petugas, didapatkan fakta bahwa driver ojek online tersebut hanya dalam kapasitas sebagai jasa kurir pengantar pesanan pembelinya (kapasitas saksi dalam peristiwa tersebut)," lanjut Gibran.

Miras yang Diantar Ojol Disita Polisi

Barang bukti minuman beralkohol yang dibawa oleh driver ojek online tersebut telah disita oleh polisi. Gibran mengungkap sejumlah kerugian yang dialami oleh driver ojol akibat transaksi yang telah terjadi untuk pengantaran pesanan minuman beralkohol tersebut telah diganti oleh Polresta Solo.

"Sebagai bentuk dari rasa simpati dan empati dari Polresta Surakarta terhadap driver ojek online tersebut, maka Polresta Surakarta telah memberikan uang tali asih sebesar Rp 375.000 untuk mengganti kerugiannya akibat peristiwa tersebut," ucapnya.

Seperti diketahui, postingan kisah seorang driver ojol dijadikan tersangka karena mengantarkan pesanan yang ternyata berisi miras jenis anggur merah viral di media sosial. Postingan tersebut mendapatkan tanggapan masyarakat yang kebanyakan menyayangkan tindakan kepolisian yang menangkap sang driver dan langsung menjadikannya tersangka.

Menanggapi postingan itu, Waka Polresta Solo AKBP Denny Heryanto mengatakan pihak yang membawa miras seharusnya dimintai keterangan. Dia mengaku ragu jika driver ojol itu dijadikan tersangka.

"Prosedurnya barang siapa yang membawa miras harus dimintai keterangan. Miras ini masuknya tipiring kalau dibilang tersangka saya juga ragu," katanya kepada detikcom di Stadion UNS, Solo, hari ini.[detik.com]