Telepon Jokowi ke Kapolri Berujung Puluhan Pelaku Pungli Masuk Jeruji
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menelepon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Usai telepon itu, Polri bergerak cepat. Puluhan pelaku pungli pun diamankan.
Jokowi awalnya menelepon Jenderal Sigit karena adanya keluhan dari para sopir truk kontainer terkait pungli. Sopir itu mengeluh maraknya premanisme di Tanjung Priok.
"Pak Kapolri, pagi, nggak... ini saya di Tanjung Priok banyak keluhan dari para driver kontainer yang berkaitan dengan pungutan liar, pungli, di Fortune, di NBC PT, kemudian di Depo Dipa. Pertama itu. Yang kedua, juga kalau pas macet itu, banyak driver yang dipalak sama preman-preman. Ini keluhan ini, tolong bisa diselesaikan, itu aja Pak Kapolri," kata Jokowi seperti dalam video yang disiarkan YouTube Setpres, Kamis (10/6).
"Siap laksanakan, Bapak," jawab Jenderal Sigit.
Jenderal Sigit kemudian merespons cepat instruksi Presiden Jokowi. Dia meminta jajarannya menuntaskan praktik pungli dan preman yang adi di Tanjung Priok.
Total 49 Pelaku Pungli Ditangkap
Polisi bergerak cepat menangkap pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah adanya perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Total hingga saat ini ada 49 orang yang diamankan.
"Yang kami amankan ada 49 orang dengan peran masing-masing dengan kelompok dan pos masing-masing diamankan. Dari ruang lingkup Polres Jakut mengamankan 42 orang dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok 7 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/6/2021).
Yusri mengatakan para pelaku pungli ini tersebar di beberapa titik atau dikenal dengan pos yang berada di sepanjang jalan menuju pelabuhan. Mereka masing-masing meminta uang kepada para sopir truk kontainer yang lewat.
"Saya ambil contoh ada lima pos ya. Di pos 1, Fortune saja di pintu masuk security harus bayar Rp 2.000. Kemudian pos 2 masuk, biayanya masuk lagi Rp 2.000. Masuk ke pos 3, itu harus bayar Rp 2.000-5.000. Ini saya ambil kecilnya karena kalau siang itu beda dengan malam. Pengawasan siang lebih ketat," ujar Yusri.
"Pengawasan bayar min Rp 5.000, terakhir keluar dipo harus bayar lagi Rp 2.000. Jadi total di Fortune ini sekitar Rp 15 ribu. Satu hari bisa 300 kendaraan kontainer lo. Coba dikalikan. Sekitar Rp 6 juta yang dikeluarkan oleh sopir-sopir. Kemudian perusahaan DKM, ada 4 pos. Total semua per 1 kontainer ada Rp 11 ribu. Sehari bisa Rp 350-500 ribu untuk kendaraan per 1 kontainer, belum lagi preman-preman yang di luar itu. Sengaja buat macet, kemudian ketok kaca, minta uang," lanjutnya.
Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan 'Orang Dalam'
Polisi menduga ada keterlibatan 'orang dalam' di balik pungli tersebut. Polisi terus menelusuri dugaan tersebut.
"Saya katakan lagi, ini sudah cukup lama. Bukan baru kali ini kami amankan preman yang mengganggu sopir di lapangan. Kalau yang pelaku-pelaku lain dalam 2 perusahaan Fortune dan Dwipa Kharisma. Ini pegawai dalamnya, dalam internal mereka semuanya. Makanya kami harapkan, ayo segera laporkan ke kami. Ini dalam perusahaan mereka sendiri, mereka bermain. Kalau preman di lapangan itu sudah sering kita lakukan penangkapan," kata Yusri.
Yusri menegaskan pihaknya akan menelusuri keterlibatan pihak dalam dengan para pelaku pungli itu. Dia meminta perusahaan turut membantu mengungkap keterlibatan pihak dalam tersebut.
"Kami masih jalani. Mari kita pecahkan masalahnya. Ini baru permukaan yang diamankan, apakah lain-lain juga masih ada? Apakah ada jaringan-jaringan? Apakah ada yang nyuruh mereka? Kita cari tahu," ujarnya.
"Ini nggak hanya berhenti sampai di sini. Tim ini akan bergerak. Kita cari.Polisi turun untuk bersama-sama memecahkan. Polisi turun untuk gimana kita memecahkan masalah, sama dengan masalah sekarang ini. Kenapa truk itu sampai macet. Karena ada indikasi mereka untuk sengaja memacetkan. Inilah salah satu cara mereka. Makanya kita perlu berdiskusi dengan stakeholder terkait. Kami mengharapkan pelaku-pelaku ini kita jerat hukuman dan rekomendasi pemecatan," lanjutnya. [detik.com]