51 Pegawai KPK Bakal Diberhentikan dengan Hormat 1 November 2021
Nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai ASN melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) disebut telah ditentukan. Mereka dibagi menjadi 2 kelompok yaitu 24 orang yang disebut bisa dibina lagi dan 51 orang yang disebut tidak bisa dibina.
Redaksi detikcom mendapatkan Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN yang diteken pada 25 Mei 2021. Dalam dokumen itu tertulis yang menandatangani yaitu MenPAN RB Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua LAN Adi Suryanto, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan 5 Pimpinan KPK Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, serta Nawawi Pomolango.
Dalam berita acara itu disebutkan sebanyak 1.271 pegawai KPK yang lulus TWK dilantik sebagai ASN pada 1 Juni 2021. Sisanya sebanyak 75 pegawai KPK dibagi menjadi 24 orang dan 51 orang.
"Sebanyak 24 orang akan mengikuti pendidikan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan," demikian tertulis dalam berita acara itu.
"Sebanyak 51 orang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November 2021," lanjutnya.
Berita acara itu dibenarkan oleh seorang sumber detikcom. Di sisi lain detikcom telah berupaya meminta konfirmasi tentang berita acara ini Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tetapi belum mendapatkan respons.
Selain itu upaya konfirmasi ke MenPAN RB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga telah dilakukan. Namun setali tiga uang, Tjahjo dan Bima belum meresponsnya.
Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan urusan kepegawaian KPK berada di bawah Sekjen KPK Cahya Harefa. Tindak lanjutnya, disebut Firli, harus ada koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
"Sekjen KPK akan bahas dengan 24 pegawai yang tidak memenuhi syarat untuk diberikan kesempatan diklat tapi kan harus dikomunikasikan dengan para pihak kementerian/lembaga terkait, khususnya peserta yang akan ikut diklat. Silakan ke Sekjen KPK karena Sekjen selaku Pejabat Pembina Kepegawaian," ucap Firli.[detik.com]