Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Memperoleh Bantuan PKH Tahun 2021, Berikut Mekanismenya.

Program Keluarga Harapan atau yang sering disebut oleh masyarakat PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin yang telah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat bantuan PKH.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat atau yang disebut KPM PKH diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

Sumber data PKH

  1. Basis Data Terpadu (BDT) kemiskinan yang diambil dari sensus BPS (Badan Pusat Statistik).
  2. Selanjutnya, Kemensos RI (By Name By Address) turun ke kabupaten kota (Sekretariat PKH Dinsos Kabupaten) dan selanjutnya dilakukan up to date Data (Validasi, Pemutakhiran & verifikasi) oleh pendamping PKH dengan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan & pemerintah desa
  3. Jadi, semua calon penerima PKH datanya bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial yang masuk ke SIM PKH. Orang miskin yang namanya tidak tercantum dalam IDBDT SIM PKH jelas tidak akan menerima bantuan Program Keluarga Harapan PKH. Terkecuali, jikalau ada data penambahan kuota penerima dari Kemensos RI

Oleh karena itu, Pendamping PKH harus berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Desa/Kelurahan yang telah melakukan update calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan sekaligus mencoret KPM yang tidak layak menerima bantuan PKH, pindah, meninggal dan sekaligus dibuktikan dengan KK dan KTP yang bersangkutan.

Baca Juga :Jarang Diketahui, Manfaat Kayu Manis Untuk Perawatan Wajah. Berikut Penjelasannya

Hal Yang Perlu Diperhatikan :

1. KUOTA KPM PKH adalah Data by name by address dari Kemensos RI yang masuk SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM) PKH

2. Dari Kuota KPM PKH selalu berkurang seiring pemutakhiran data, validasi data dan verifikasi dilapangan dan tidak bisa bertambah.

3. Penerima PKH tidak bisa diganti atau ditukar bila ada pencoretan nama baik karena tidak memiliki komponen, meninggal dunia, mampu dan tidak ditemukan.

4. Dinamika perkembangan masyarakat yang dinamis tidak bisa diakomodir oleh System, misalnya tiba-tiba terjadi bencana alam, perpindahan penduduk yang masuk ke Desa/ Kelurahan, pernikahan yang menyebabkan timbul KK baru yang masuk kategori Kurang Sejahtera, kelahiran bayi dari Keluarga Kurang Sejahtera dan sebagainya.

5. Pemerintah Desa/Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten tidak bisa menetapkan KUOTA dan siapa-siapa KPM yang ditetapkan oleh Pihak Kementerian Sosial, karena Data KPM by name by address ditentukan oleh pihak KEMENTERIAN SOSIAL RI.

Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang masuk SIM PKH harus memiliki item yang menjadi syarat utama atau syarat mutlak penerima bantuan PKH sebagai berikut:

ibu hamil 

Usia Dini

anak sekolah (SD, SMP, SMA)

disabilitas berat

Lansia (70 THN) dalam Anggota Keluarganya

Adapun tugas Pendamping PKH pada tiap-tiap Desa/Kelurahan hanya melakukan validasi dan verifikasi atau kelayakan dari calon KPM dari data yang telah diterima dari Kementerian Sosial. Namun jika tidak layak maka calon KPM tersebut akan diusulkan untuk DICORET/DIHAPUS.

Calon KPM yang telah dicoret tersebut, tidak bisa digantikan dengan KPM lainnya walaupun calon KPM tersebut memang layak karena Datanya ditentukan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Pemerintah Desa/ Kelurahan, karena bagi Pemerintah Desa/ Kelurahan mereka menginginkan jumlah Kuota KPM yang banyak dengan Data yang benar.