Sekarang! Kalangan Profesional dapat Menjadi Pegawai ASN, Bagaimana dengan Tenaga Pendamping Desa?
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Disebutkan dalam PP 49/2018 yang dimaksud dengan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sedangkan yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negara Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah.
Dalam Pasal 2 PP 49/2018 disebutkan, bahwa jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Selain dua jabatan ini (JF dan JPT), Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dapat menentapkan jabatan lain yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dijelaskan, jabatan lain yang dimaksud bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah.
Dalam PP 49/2018 ditegaskan, bahwa pengumuman lowongan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan secara terbuka, paling singkat 15 (lima belas) hari kelender.
Dan setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
PPPK juga memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekarang, telah membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagaimana dengan tenaga pendamping desa?
Berpeluangkah para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Satker P3MD, Kemendes PDTT untuk menjadi pegawai ASN dengan status Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
Mari berdiskusi! Dan silahkan unduh dulu disini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Sedangkan yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negara Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi Pemerintah.
Dalam Pasal 2 PP 49/2018 disebutkan, bahwa jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dapat diisi oleh PPPK meliputi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Selain dua jabatan ini (JF dan JPT), Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dapat menentapkan jabatan lain yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dijelaskan, jabatan lain yang dimaksud bukan merupakan jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah.
Dalam PP 49/2018 ditegaskan, bahwa pengumuman lowongan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilakukan secara terbuka, paling singkat 15 (lima belas) hari kelender.
Dan setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggora Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan;
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
PPPK juga memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sekarang, telah membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagaimana dengan tenaga pendamping desa?
Berpeluangkah para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Satker P3MD, Kemendes PDTT untuk menjadi pegawai ASN dengan status Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
Mari berdiskusi! Dan silahkan unduh dulu disini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.