Penatausahaan Pendapatan Desa
Penatausahaan pendapatan desa adalah proses pencatatan yang dilakukan oleh Bendahara Desa terhadap seluruh transaksi penerimaan pendapatan desa yang meliputi pendapatan asli desa, transfer, dan pendapatan lain-lain. Pencatatan dilakukan secara sistematis dan kronologis atas transaksi-transaksi keuangan yang terjadi.
Pendapatan asli desa berasal dari masyarakat dan lingkungan desa, sedangkan pendapatan transfer berasal dari pemerintah supra desa. Pihak yang terkait dalam proses penerimaan pendapatan desa adalah pemberi dana (pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota, masyarakat, dan pihak ketiga), penerima dana (bendahara desa/pelaksana kegiatan/kepala dusun) dan bank.
Selengkapnya �