Penyaluaran Dana Desa Lamban Karena Birokrasi
Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Desa di Desa Ciburial Kec. Cimenyan Kab. Bandung Jawa Barat. |
Ada banyak kendala yang dihadapi dalam penyaluran dana desa, salah satunya adanya kelambanan penyaluran akibat terbentur birokrasi. Hal tersebut, disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Ja'far, melalui pidatonya dalam Rapat Koordinasi Nasional bertajuk "Kebijakan Pembangunan dan Pemberdayaan Desa" yang diselenggarakan Kementerian Desa di Ecovention Ecopark, Ancol, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Marwan Ja'far mencoba menginisiasi revisi peraturan pemerintah mengenai penyaluran dana desa. Menurut dia, proses pencairan yang tadinya berkala dalam 3 tahap, yakni 40%, 40%, dan 20%, sudah tidak perlu diterapkan lagi pada tahun mendatang.
Dana sebesar Rp 70 triliun disipakan Pemerintah yang dialokasikan untuk setiap desa yang akan diberikan secara bertahap. Dana tersebut merupakan 10% dari Rp 700 triliun anggaran transfer daerah. Nantinya, setiap desa akan diberikan anggaran Rp 1,4 miliar per tahun secara bertahap. Diharapkan, dengan kucuran dana dari pemerintah pusat ini, semua desa di tanah air dapat menjadi desa yang mandiri dan sejahtera.
Dana desa mulai disalurkan pada April 2015 sekitar Rp 9,2 triliun. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan desa untuk membuka akses ke kantong-kantong produksi, irigasi desa, dan program yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat di desa. [tem]