Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SIMDA Desa untuk Kelola Keuangan Desa

[Ilustrasi SIMDA Desa]
KARANGANYAR - Aplikasi tata kelola keuangan desa atau Simda Desa siap diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar Provinsi Jawa Tengah. Aplikasi keuangan desa ini diluncurkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawal pengelolaan keuangan desa khususnya Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD) dan bantuan keuangan lainnya.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar, Sucahyo, mengatakan, aplikasi ini membantu pengguna anggaran meminimalisasi kesalahan pencatatan data terkait penggunaan dana di desa, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN. Menurut Sucahyo, BPKP sengaja meluncurkan aplikasi ini ke semua desa di Indonesia untuk menata alur pelaporan sekaligus memantaunya secara terpusat.

"Pengawasan BPKP terhadap dana pusat ke desa-desa menggunakan bantuan aplikasi ini. Kami meminta Bagian Pemerintahan Desa untuk menyiapkan SDM dan operatornya," kata Sucahyo.

Sucahyo menyebutkan, BPKP diberi mandat untuk mengawal akuntabilitas keuangan dan pembangunan nasional termasuk akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sesuai dengan amanan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014. Di Karanganyar, dana dari APBN maupun APBD pada tahun 2016 akan meningkat secara signifikan dibanding 2015.

Dana Desa 2016 mencapai 103 miliar alias meningkat berlipat ganda dari tahun sebelumnya, yakni Rp 46 miliar. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Sumarno.  Dengan perhitungan ADD dihitung minimal 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK), maka hasilnya mencapai seratusan miliar rupiah.

"Bisa jadi per desa memperoleh Rp 1 miliar. Nah, mekanisme pengawasan dan pendampingan tata kelola harus disiapkan sejak awal," pungkas Sumarno. [krj]