Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bagi Warga Kurang Mampu Yang Belum Dapat BST PKH Oktober 2021 Bisa Daftar di DTKS, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id


Bantuan sosial tunai program keluarga harapan (BST PKH) masih terus disalurkan untuk warga miskin per Agustus 2021 ini. Cek penerima BST PKH di cekbansos.kemensos.go.id

Skema pemberian BST PKH pada Penerima Manfaat (PM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), berjalan selama setahun dalam empat tahap.

Agustus 2021 ini pemberian BST PKH masih tahap ke-3, lanjutan dari bulan Juli lalu, untuk 10 juta orang.

Pembagian empat tahapan dalam kurun setahun itu yakni tahap 1 pada bulan Januari, tahap 2 pada bulan Apil, tahap 3 pada bulan Juli dan tahap 4 nanti bulan Oktober.

Bagi warga miskin yang merasa belum mendapat bantuan berupa uang tunai di bulan Agustus 2021 ini bisa cek keanggotaannya di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Apabila hasil pencarian penerima manfaat atas nama Anda tidak muncul, Anda berbarti belum terdaftar di DTKS.

Untuk bisa mendapat bantuan BST PKH dari Kemensos, warga miskin harus lebih dulu tersingkronisasi dengan DTKS.

Berikut cara daftar di DTKS agar mendapat BST PKH:

  • Warga miskin mengajukan diri melalui pejabat RT / RW atau Kantor Kelurahan atau Desa wilayah domisili dengan membawa KTP dan KK.
  • Pendaftaran akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
  • Musdes/Muskel akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
  • Pre-List Akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
  • Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.
  • File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
  • Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
  • Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota serta Berita Acara Musdes/Muskel.
Apabila pendaftaran lolos, maka nama akan muncul di sistem DTKS yang terintegrasi di cekbansos.kemensos.go.id.