Stafsus Menkeu: Tidak Benar Ada Pajak Sembako dalam Waktu Dekat!
Rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada sembako hingga jasa pendidikan dan kesehatan bikin heboh. Pihak pemerintah pun buka suara memberikan klarifikasi.
Staf khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo menjelaskan penerapan PPN tersebut bukan untuk saat ini, melainkan setelah kondisi ekonomi nasional pulih dari imbas pandemi COVID-19
"Kami komitmen, penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan tidak akan terjadi saat masa pandemi. Kita mau ekonomi benar-benar pulih, sekarang saat ini kita siapkan semuanya. Tidak benar kalau ada pajak sembako dalam waktu dekat, jasa pendidikan, kesehatan, besok atau lusa, bulan depan, atau tahun ini dipajaki, tidak," ungkap Yustinus, dalam webinar Narasi Institut, Jumat (11/6/2021).
Dia mengatakan sampai saat ini pun RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sama sekali belum dibahas di DPR.
"RUU ini masih di pimpinan DPR bahkan belum diparipurnakan dan belum sama sekali dibahas, kami dengarkan saja aspirasi banyak pihak saat ini," tegas Yustinus.
Di sisi lain, pemerintah bukan mau memajaki sembako hingga jasa pendidikan lewat penerapan PPN, melainkan menggeser paradigma pajak atas penjualan nilai ke pajak atas barang dan jasa. Dengan begitu semua hal memang bisa menjadi objek pajak PPN.
"Tidak ada PPN sembako, atau pendidikan, ini adalah upaya desain yang lebih komprehensif dan menggeser paradigma pajak atas penjualan nilai ke pajak atas barang dan jasa, pada dasarnya semua barang jasa dapat jadi objek PPN," papar Yustinus.
Tapi bukan berarti penerapan PPN akan dilakukan pada barang sembako dan kebutuhan pokok. Memang barang-barang ini menjadi objek PPN, namun pemerintah bisa saja mengecualikan dan memberikan fasilitas khusus untuk sembako hingga jasa pendidikan.
Misalnya saja menjadikannya PPN 0%. Yang penting menurutnya adalah barang dan jasa ini bisa dicatat sebagai objek pajak PPN.
"Bahan kebutuhan pokok juga bisa jadi objek PPN, tapi ada UU atau aturan pemerintah bisa dikecualikan dan diberikan fasilitas. Dengan menjadikan mereka objek pajak, meski dikenai pajak 0% itu bisa dicatat administrasi perpajakan kita," ungkap Yustinus.
"Seperti sekarang kita tidak tahu siapa pengusahanya, siapa yang beli, dan siapa yang jual. Itu motivasinya bukan berarti mengejar pajak tersebut," lanjutnya.
Pada rancangan PPN dalam RUU KUP yang baru, pemerintah juga mengusulkan skema multi tarif. Bila semua hal bisa menjadi objek pajak, menurutnya pemerintah bisa mengejar pajak pada barang-barang yang biasa digunakan orang kaya.
Penarifannya juga bisa saja berbeda, melihat jenis barang dan pasarnya. Jadi misalnya dengan skema tarif tunggal suatu barang dengan semua jenis PPN-nya tetap 10%, namun dengan multi tarif beberapa barang yang pasarnya menengah ke atas bisa saja tarifnya lebih besar, begitu juga barang yang pasarnya masyarakat menengah ke bawah.
"Soal PPN tadi pemerintah mengenalkan multi tarif, tidak seperti sekarang tarif tunggal 10%. Justru kalau multi tarif, ada barang yang kena 10% nanti bisa turun kena 5-7%. Atau ada barang juga yang dikonsumsi kelompok atas itu bisa dikenai 15%. Jadi, ruang dibuka karena fleksibilitas," ungkap Yustinus.
Menurutnya, pemerintah juga tidak ingin kehilangan kesempatan untuk menarik pajak dari orang-orang kaya. Sebagai perumpamaan, misalnya sembako, telur omega dengan telur ayam kampung jelas pasarnya berbeda. Telur omega PPN-nya bisa lebih mahal, namun telur ayam kampung akan lebih kecil.
Atau juga beras, beras premium dengan beras Bulog kualitasnya berbeda. Begitu juga pasarnya. Maka beras premium bisa saja PPN-nya lebih besar dibanding beras Bulog.
"Kalau saya konsumsi telur omega, bapak-bapak beli telur ayam kampung di pasar, itu kan sama-sama nggak kena PPN kan pak? Padahal telur omega dikonsumsi orang kaya. Atau bapak-bapak konsumsi beras premium, saya konsumsi beras Bulog sama-sama ngga kena PPN kan pak, padahal beras premium dikonsumsi orang kaya," tutur Yustinus.[detik.com]