Inilah Besaran Gaji Kepala Desa Tahun 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 28 Februari 2O19 telah menandatangani perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2O14 tentang Desa, menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2O19 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O14 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2O14 tentang Desa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O19, penghasilan tetap kades, sekdes, dan perangkat desa lainnya termasuk dalam anggaran APBDesa yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Adapun gaji yang diberikan kepada seorang Kades paling sedikit, yaitu Rp 2,4 juta. Ini setara dengan 12O % (persen) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Menurut Pasal 81A Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O19, disebutkan bahwa penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Sumber : Juraganberdesa.blogspot.com