Para Kades Diintimidasi Terkait Pencairan Dana Desa
KeuanganDesa.info, NGAMPRAH - Menjelang dicairkannya Dana Desa, sejumlah kepala desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku diintimidasi untuk menyerahkan pengerjaan proyek kepada kelompok tertentu.
Diakui beberapa kepala desa, oknum yang mendesak menyerahkan pengerjaan proyek tersebut mengaku mengaku sebagai tim sukses Aa Umbara Sutisna (Bupati Bandung Barat).
Intimidasi tersebut diterima sejumlah kepala desa dalam bentuk pesan Whatsapp yang bernada ancaman. Pesan Whatsapp dari yang mengatasnamakan tim sukses Bupati Bandung Barat itu berisi pesan agar proyek-proyek pembangunan di desa diserahkan kepala kelompok tertentu. Mereka mengancam, Dana Desa tidak bisa dicairkan jika tidak ada komitmen dari kepala desa untuk menyerahkan pengerjaan proyek pembangunan desa tersebut kepada kelompok mereka.
Wandiana, selaku Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Bandung Barat, membenarkan hal itu. Menurut Wandiana, para kepala desa merasa khawatir jika penggunaan dana desa diserahkan kepada kelompok/pihak yang tidak profesional. Hal tersebut, berpotensi menyebabkan para kepala desa bisa terjerat kasus hukum.
"Kami sudah terima laporan dari beberapa kades mengenai hal ini. Kami berikan surat edaran agar tetap mematuhi koridor hukum untuk mencairkan berbagai keuangan desa," ujar Wandiana, Minggu 24 Maret 2019.
Wandiana menjelasakan, bahwa setiap pengerjaan proyek-proyek pembangunan di desa pelaksanaannya diprioritaskan melalui mekanisme swakelola oleh masyarakat setempat, bukan dikerjakan oleh pihak ketiga.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) KBB juga telah menyampaikan hal tersebut ke tingkat kecamatan dan desa, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan dari Dana Desa harus melalui pendampingan serta arahan dari kejaksanaan.
"Supaya kepala desa tenang dan aman dalam menggunakan Dana Desa. Soal ini, DPMD juga pernah mengundang para kepala desa untuk hadir di Kejari Bale Bandung dalam rangka sosialisasi TP4D (Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah)," kata Wandiana.
Surat dengan Nomor Nomor 900/2432/PPKAD tersebut berisi informasi tentang pagu Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) hasil revisi/perubahan terkait dengan adanya koreksi pada indikator penghitungan.
Dalam satu tahun anggaran Dana Desa dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar 20 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 40 persen. Dana Desa akan ditransfer dari rekening kas daerah ke rekening kas desa masing-masing.
"Beberapa desa menerima bantuan bervariasi, bahkan yang tertinggi bisa mencapai Rp 3 miliar per desa. Karena ada dua sumber yakni Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, semuanya dari APBN,� kata Wandiana.
Wandiana mengatakan, keuangan desa harus dikelola secara akuntabel dan memenuhi persyaratan yang benar, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Jika keuangan desa tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku, dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah hukum.
Selain Dana Desa, pemerintah pusat juga mengucurkan Alokasi Dana Desa (ADD), tahun 2019 ADD KBB sebesar Rp 120 miliar, lebih besar dari tahun sebelumnya (2018) yang hanya sebesar Rp 119 miliar.
"Jika ditotal, anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun ini mencapai Rp 361 miliar bagi 165 desa di seluruh Kabupaten Bandung Barat," ujar Wandiana.***
Diakui beberapa kepala desa, oknum yang mendesak menyerahkan pengerjaan proyek tersebut mengaku mengaku sebagai tim sukses Aa Umbara Sutisna (Bupati Bandung Barat).
Intimidasi tersebut diterima sejumlah kepala desa dalam bentuk pesan Whatsapp yang bernada ancaman. Pesan Whatsapp dari yang mengatasnamakan tim sukses Bupati Bandung Barat itu berisi pesan agar proyek-proyek pembangunan di desa diserahkan kepala kelompok tertentu. Mereka mengancam, Dana Desa tidak bisa dicairkan jika tidak ada komitmen dari kepala desa untuk menyerahkan pengerjaan proyek pembangunan desa tersebut kepada kelompok mereka.
Wandiana, selaku Kepala DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Bandung Barat, membenarkan hal itu. Menurut Wandiana, para kepala desa merasa khawatir jika penggunaan dana desa diserahkan kepada kelompok/pihak yang tidak profesional. Hal tersebut, berpotensi menyebabkan para kepala desa bisa terjerat kasus hukum.
"Kami sudah terima laporan dari beberapa kades mengenai hal ini. Kami berikan surat edaran agar tetap mematuhi koridor hukum untuk mencairkan berbagai keuangan desa," ujar Wandiana, Minggu 24 Maret 2019.
Wandiana menjelasakan, bahwa setiap pengerjaan proyek-proyek pembangunan di desa pelaksanaannya diprioritaskan melalui mekanisme swakelola oleh masyarakat setempat, bukan dikerjakan oleh pihak ketiga.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) KBB juga telah menyampaikan hal tersebut ke tingkat kecamatan dan desa, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan dari Dana Desa harus melalui pendampingan serta arahan dari kejaksanaan.
"Supaya kepala desa tenang dan aman dalam menggunakan Dana Desa. Soal ini, DPMD juga pernah mengundang para kepala desa untuk hadir di Kejari Bale Bandung dalam rangka sosialisasi TP4D (Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah)," kata Wandiana.
Memenuhi Persyaratan
Kepala DPMD KBB memastikan, Maret 2019 ini Dana Desa di Kabupaten Bandung Barat sudah bisa dicairkan ke desa-desa, dengan catatan setiap desa mesti memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan. Dinas PMD KBB juga sudah menyampaikan surat terkait informasi Pagu Dana Transfer Setiap Desa di Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2019 ke tiap-tiap desa tertanggal 18 Desember 2018.Surat dengan Nomor Nomor 900/2432/PPKAD tersebut berisi informasi tentang pagu Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) hasil revisi/perubahan terkait dengan adanya koreksi pada indikator penghitungan.
Dalam satu tahun anggaran Dana Desa dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar 20 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 40 persen. Dana Desa akan ditransfer dari rekening kas daerah ke rekening kas desa masing-masing.
"Beberapa desa menerima bantuan bervariasi, bahkan yang tertinggi bisa mencapai Rp 3 miliar per desa. Karena ada dua sumber yakni Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, semuanya dari APBN,� kata Wandiana.
Wandiana mengatakan, keuangan desa harus dikelola secara akuntabel dan memenuhi persyaratan yang benar, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Jika keuangan desa tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku, dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah hukum.
Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) 2019 Naik Signifikan
Untuk Kabupaten Bandung Barat, Dana Desa 2019 naik signifikan dari tahun sebelumnya. Tahun 2019, Dana Desa di KBB sebesar Rp 241 miliar, sedangkan tahun sebelumnya (2018) hanya sebesar Rp 198 miliar.Selain Dana Desa, pemerintah pusat juga mengucurkan Alokasi Dana Desa (ADD), tahun 2019 ADD KBB sebesar Rp 120 miliar, lebih besar dari tahun sebelumnya (2018) yang hanya sebesar Rp 119 miliar.
"Jika ditotal, anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun ini mencapai Rp 361 miliar bagi 165 desa di seluruh Kabupaten Bandung Barat," ujar Wandiana.***