Kop Surat, Logo dan Stempel Dalam Tata Administrasi Pemerintahan Desa
Bagaimana bentuk/format Kop Surat, Logo, dan Stempel Kepala Desa, Sekretariat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Linmas, Posyandu, RT, RW, dan lain-lain) pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berlaku?