Peluang Masyarakat Investasi di Badan Usaha Milik Desa
Pengertian investasi secara umum adalah penanaman dana atau aset yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau perorangan untuk jangka waktu tertentu untuk mendapatkan atau memperoleh imbalan balik yang lebih besar di masa depan.
Disebut juga dalam ilmu ekonomi, investasi merupakan sebuah aktivitas atau kegiatan menanam uang atau modal disuatu badan usaha atau perusahaan untuk tujuan memperoleh keuntungan di masa depan.
Untuk memperbanyak pundi-pundi uang dan aset di masa mendatang. Salah satu jalan yang bisa dilakukan yakni dengan melakukan investasi sejak dini. Namun, sebelum mulai berinvestasi, pelajari dulu secara seksama tentang jenis - jenis investasi apa yang paling cocok sesuai kemampuan keuangan kita.
Dalam ilmu bisnis, adalah suatu kemustahilan (impossible) uang dan aset yang kita miliki bertambah, jika tidak dikembangkan. Cara mengembangkan bermacam-macam cara. Salah satunya dengan berinvestasi dan salah cara yang paling mudah dalam meningkatkan nilai aset/keuangan.
Nah, sebelum kita bahas tuntas tentang peluang masyarakat desa berinvestasi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kita jelaskan bahas dulu tentang jenis - jenis investasi.
Secara umum investasi terdiri dari investasi jangka pendek, jangka menengah dan investasi jangka panjang.
Apa itu investasi jangka panjang?
Investasi jangka panjang merupakan investasi pada aset atau harta tetap, nilainya relatif besar, lebih berisiko, dan berjangka waktu lebih dari 5 tahun.
Kemudian, apa yang disebut dengan investasi jangka dan pendek?
Investasi jangka pendek merupakan investasi pada aset atau harta lancar (modal kerja berupa kas, piutang, dan persedian), nilainya relatif kecil, lebih kecil risikonya, dan berjangka waktu kurang dari 1 tahun.
Sementara itu, investasi jangka menengah adalah investasi dengan jangka waktunya antara 1 hingga 5 tahun.
Ketiga jenis investasi tersebut, tujuannya sama yaitu untuk meningkatkan nilai tambah bagi para pemegang saham dan peningkatan nilai sebuah perusahaan atau badan usaha.
Peluang Investasi di Badan Usaha Milik Desa
Dalam UU Desa, pengertian Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Disebut juga dalam ilmu ekonomi, investasi merupakan sebuah aktivitas atau kegiatan menanam uang atau modal disuatu badan usaha atau perusahaan untuk tujuan memperoleh keuntungan di masa depan.
Untuk memperbanyak pundi-pundi uang dan aset di masa mendatang. Salah satu jalan yang bisa dilakukan yakni dengan melakukan investasi sejak dini. Namun, sebelum mulai berinvestasi, pelajari dulu secara seksama tentang jenis - jenis investasi apa yang paling cocok sesuai kemampuan keuangan kita.
Dalam ilmu bisnis, adalah suatu kemustahilan (impossible) uang dan aset yang kita miliki bertambah, jika tidak dikembangkan. Cara mengembangkan bermacam-macam cara. Salah satunya dengan berinvestasi dan salah cara yang paling mudah dalam meningkatkan nilai aset/keuangan.
Nah, sebelum kita bahas tuntas tentang peluang masyarakat desa berinvestasi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kita jelaskan bahas dulu tentang jenis - jenis investasi.
Secara umum investasi terdiri dari investasi jangka pendek, jangka menengah dan investasi jangka panjang.
Apa itu investasi jangka panjang?
Investasi jangka panjang merupakan investasi pada aset atau harta tetap, nilainya relatif besar, lebih berisiko, dan berjangka waktu lebih dari 5 tahun.
Kemudian, apa yang disebut dengan investasi jangka dan pendek?
Investasi jangka pendek merupakan investasi pada aset atau harta lancar (modal kerja berupa kas, piutang, dan persedian), nilainya relatif kecil, lebih kecil risikonya, dan berjangka waktu kurang dari 1 tahun.
Sementara itu, investasi jangka menengah adalah investasi dengan jangka waktunya antara 1 hingga 5 tahun.
Ketiga jenis investasi tersebut, tujuannya sama yaitu untuk meningkatkan nilai tambah bagi para pemegang saham dan peningkatan nilai sebuah perusahaan atau badan usaha.
Peluang Investasi di Badan Usaha Milik Desa
Dalam UU Desa, pengertian Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Khusus untuk BUM Desa maka yang dimaksud dengan pemegang saham adalah Pemerintah Desa atau Masyarakat Desa secara luas. Jadi tujuan investasi BUM Desa adalah memaksimumkan kemakmuran pemerintah desa atau masyarakat desa.
Tujuan itu dapat dicapai jika BUM Desa melakukan investasi yang memberikan nilai sekarang yang lebih besar dari investasinya, maka nilai BUM Desa akan meningkat. Keputusan investasi BUM Desa harus dinilai dalam hubungannya dengan kemampuan unit usaha yang dijalankan oleh BUM Desa untuk menghasilkan keuntungan yang sama atau lebih besar dari yang disyaratkan oleh pemilik saham dalam hal ini adalah pemerintahan desa dan masyarakat.
Terdapat 4 macam investasi jangka panjang yang mungkin akan dilakukan oleh BUM Desa, yaitu:
Terdapat 4 macam investasi jangka panjang yang mungkin akan dilakukan oleh BUM Desa, yaitu:
- Investasi penggantian aset karena sudah usang atau karena adanya teknologi yang baru.
- Investasi perluasan usaha (ekspansi) berupa penambahan kapasitas produksi karena adanya kesempatan usaha yang lebih baik.
- Investasi penambahan produk baru atau diversifikasi produk.
- Investasi lain yang tidak termasuk ke dalam ketiga kategori tersebut.
Selengkapnya tentang 4 macam investasi diatas dapat dibaca dalam artikel BUMDes Sukses Diawali dari Keberanian Pendiri untuk Berpikir Besar.
Dari penjelasan diatas, dapat kita intisarikan. Bahwa masyarakat desa dapat menyertakan modal atau sahamnya di BUMDes selain modal dari pemerintah desa. Dengan berinvestasi di BUMDes, masyarakat akan mendapatkan bagi hasil usaha terhadap kegiatan-kegiatan yang dijalankan atau diusahakan oleh BUMDes.
Nah, untuk warga desa yang memiliki kelebihan modal/finansial dan punya rencana investasi. Badan Usaha Milik Desa dapat jadikan pilihan untuk berivestasi.
Namun, harap dipertimbangkan dengan baik sebelum memutuskannya. Meskipun, Peluang Masyarakat Investasi di Badan Usaha Milik Desa sangat menjanjikan.
Sementara itu, untuk Anda yang berminat belajar cara tingkatkan awareness bisnis BUMDes melalui pemilihan influencer yang tepat. Kita dapat belajar dari para influencer - influencer sukses dalam mempromosikan produk bisnisnya.
Mengapa Owner Produk Perlu Coba Sosiago Influencer Marketing?
Semoga artikel ini bermanfaat.