Bagaimana Hubungan Kerja LKD dan LAD dengan Pemerintah Desa?
Rumusan tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Bab XII Pasal 94 berbunyi:
(1) Desa mendayagunakan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa.
(3) Lembaga Kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
(4) Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.
Sekarang pemerintah Desa bersama masyarakat dapat memprakarsai pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD).
Tatacara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Tatacara Pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018.
Jenis-jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) paling sedikit meliputi:
- Rukun Tetangga;
- Rukun Warga;
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
- Karang Taruna;
- Pos Pelayanan Terpadu; dan
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Rukun Tetangga dan Rukun Warga bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan pemerintahan, membantu Kepala Desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Pemberdayaan Kesejateraan Keluarga bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
Karang Taruna bertugas membantu Kepala Desa dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.
Pos Pelayanan Terpadu bertugas membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Desa.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa dengan swadaya gotong royong.
Bagaimana Hubungan Kerja LKD dan LAD dengan Pemerintah Desa?
Hubungan Kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dengan Pemerintah Desa adalah bersifat kemitraaan.
Sedangkan hubungan kerja dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersifat konsultatif, dan hubungan kerja dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Desa bersifat koordinatif.