Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Siskeudes: Parameter Kode Kecamatan dan Desa

Parameter Kode Kecamatan dan Desa pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) terdiri dari dua digit kode kecamatan dan dua digit kode desa dengan format "00.00."

Kode kecamatan dan desa yang diregistrasi pada aplikasi Siskeudes didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Jika ada perubahan dan pemekaran wilayah untuk urutan kode, urutan dan nama desa yang belum terdaftar agar ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan kondisi yang terakhir.

Parameter Kode Kecamatan dan Desa pada aplikasi Siskeudes dimasukkan sesuai dengan urutan yang ada dalam Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana tertuang dalam Permendagri 56 Tahun 2015.

Data kelurahan tidak perlu dimasukkan dalam aplikasi Siskeudes karena secara teknis wilayah kelurahan tidak masuk dalam lingkup aplikasi Siskeudes.

Langkah-langkah yang dilakukan untuk menginput data kecamatan dan desa adalah sebagai berikut:

Pilih Parameter => Tabel Kecamatan - Desa

Klik pada tombol Tambah selanjutnya isi data di bawah ini dan diakhiri dengan tombol

Simpan



Lakukan double klik pada nama kecamatan, secara otomatis akan pindah pada tab Desa. Selanjutnya lakukan pengisian kode desa dan nama desa. Untuk daerah dengan otonomi khusus penyebutan kecamatan dapat diganti menjadi distrik atau desa menjadi gampong atau kampung atau nagari. ***