Petugas PPDP Sudah Disiapkan untuk Mendata Warga Jepara
Saat ini, kota Jepara tengah bersiap untuk pemilihan calon Bupati dan calon Wakil Bupati. Pemilihan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Jepara akan dilaksanakan pada tahun 2017 mendatang. Berbagai proses tentunya sedang disiapkan oleh KPU Kabupaten Jepara untuk pelaksanaan Pilbub di tahun 2017.
Saat ini, proses tersebut sudah memasuki tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih. KPU Kabupaten Jepara juga sudah mulai melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (COKLIT) data pemilih.
Sejak tanggal 8 September hingga 7 Oktober 2016 nanti, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP akan mulai melakukan COKLIT. PPDP akan mendatangi rumah-rumah pemilih dan mencocokan kesesuaian data pemilih. Data pemilih yang tertera akan disesuaikan dengan hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Selain itu, data pemilih juga akan kembali disesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden tahun 2014 .
Saat ini, proses tersebut sudah memasuki tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih. KPU Kabupaten Jepara juga sudah mulai melaksanakan proses pencocokan dan penelitian (COKLIT) data pemilih.
Sejak tanggal 8 September hingga 7 Oktober 2016 nanti, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP akan mulai melakukan COKLIT. PPDP akan mendatangi rumah-rumah pemilih dan mencocokan kesesuaian data pemilih. Data pemilih yang tertera akan disesuaikan dengan hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Selain itu, data pemilih juga akan kembali disesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden tahun 2014 .
Warga Jepara hanya perlu menyiapkan KTP Elektronik (E-KTP), Kartu Keluarga saat PPDP melakukan proses COKLIT di rumah mereka. Jika Anda belum membuat E-KTP, Anda bisa menyiapkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara.
Di samping itu, warga juga dihimbau agar memberikan keterangan yang jelas dan lengkap. Kelengkapan data yang diminta berupa informasi seputar data anggota keluarga. Termasuk juga, jika di dalam keluarga terdapat pemilih disabilitas.
Dalam proses ini diharapkan juga partisipasi dari pemangku kepentingan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Mereka diharapkan bisa berpartisipasi secara aktif untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan COKLIT yang dilakukan oleh PPDP. Ada empat tahapan dari sekema kerja PPDP. Berikut ini tahapannya
1. Persiapan: PPDP harus mempersiapkan kelengkapan dokumen, menyusun jadwal COKLIT, dan berkoordinasi dengan RT atau RW di sekitar tempat tinggal warga.
2. Turun Lapangan: PPDP harus terjun ke lapangan untuk memperbaiki data pemilih yang tidak akurat atau tidak benar, mencatat jenis disabilitas bagi pemilih disabilitas,
mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta mendaftar pemilih yang belum terdaftar.
3. Periksa Kembali: PPDP harus melakukan pengecekan kembali terhadap hasil kerjanya di lapangan
4. Serahkan: Terakhir, setelah yakin dengan hasil kerjanya, PPDP harus menyerahkan hasil tersebut kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan wilayah kerjanya.
Nantinya akan ada tanda bukti bagi warga yang sudah didata oleh petugas PPDP. Setelah dilakukan COKLIT, warga akan diberikan tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih (Form. A.A1 KWK). Selain itu, rumah pemilih yang telah dilakukan COKLIT juga akan ditempelkan dengan stiker tanda daftar pemilih (Form A.A2 KWK). (Nur Salim ST, S.Pd.I.,M.Pd.I)
1. Persiapan: PPDP harus mempersiapkan kelengkapan dokumen, menyusun jadwal COKLIT, dan berkoordinasi dengan RT atau RW di sekitar tempat tinggal warga.
2. Turun Lapangan: PPDP harus terjun ke lapangan untuk memperbaiki data pemilih yang tidak akurat atau tidak benar, mencatat jenis disabilitas bagi pemilih disabilitas,
mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta mendaftar pemilih yang belum terdaftar.
3. Periksa Kembali: PPDP harus melakukan pengecekan kembali terhadap hasil kerjanya di lapangan
4. Serahkan: Terakhir, setelah yakin dengan hasil kerjanya, PPDP harus menyerahkan hasil tersebut kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan wilayah kerjanya.
Nantinya akan ada tanda bukti bagi warga yang sudah didata oleh petugas PPDP. Setelah dilakukan COKLIT, warga akan diberikan tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih (Form. A.A1 KWK). Selain itu, rumah pemilih yang telah dilakukan COKLIT juga akan ditempelkan dengan stiker tanda daftar pemilih (Form A.A2 KWK). (Nur Salim ST, S.Pd.I.,M.Pd.I)