KPU Jepara Bersiap Melakukan Rekrutmen PPK dan PPS
KPU Kabupaten Jepara akan melakukan rekrutmen penyelenggara ad hoc (PPK, PPS dan KPPS) guna membantu penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2017 di tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan TPS. Penerimaan pendaftaran PPK direncanakan pada tanggal 21 sampai dengan 25 Juni 2015. Sedangkan untuk pembentukan KPPS direncanakan pada tanggal 1 sampai 14 Januari 2017.
Warga Jepara yang berusia minimal 25 tahun, berdomisili di wilayah setempat, berpendidikan minimal SLTA, tidak menjadi pengurus partai politik, memiliki integritas, profesionalisme dan independensi sebagai penyelenggara pemilihan, serta tidak pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS selama dua periode dapat mendaftar calon anggota PPK, PPS dan KPPS.
�Ketentuan tidak pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS selama dua periode dapat mendaftar calon anggota PPK, PPS dan KPPS merupakan amanat SE KPU RI Nomor 183 Tahun 2015, bahwa panitia ad hoc pemilu tidak bisa menduduki jabatan yang sama jika sudah menjabat selama dua periode. Periode pertama dihitung mulai tahun 2004 sampai 2009 dan periode kedua dihitung mulai 2010 sampai 2014. Nanti calon anggota PPK, PPS dan KPPS diharuskan menandatangani surat pernyataan tidak pernah menjabat selama dua periode�, penjelasan Andi Rahmat, Divisi Badan Penyelenggara KPU Kabupaten Jepara.
Andi Rahmat menambahkan, �dalam pembentukan penyelenggara ad hoc di setiap tingkatan nanti, KPU Kabupaten Jepara akan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Jepara untuk bersama-sama mengawal rekrutmen penyelenggara ad hoc sesuai aturan�.
�Dasar pemikiran aturan ini adalah mendorong terjadinya regenerasi penyelenggara sesuai semangat zaman. Banyak aturan kepemiluan yang berubah. Demikian juga perkembangan teknologi informasi yang mengharuskan setiap orang untuk melek teknologi�, penjelasan lebih lanjut Andi Rahmat.
Untuk seleksi calon anggota PPK, KPU Kabupaten Jepara akan melakukan tes tertulis dan wawancara. Sedangkan untuk calon anggota PPS, rekrutmennya dilakukan melalui usulan bersama Petinggi/Lurah dan Ketua BPD /LPMK. Petinggi/Lurah dan Ketua BPD /LPMK mengusulkan minimal enam orang kepada KPU Kabupaten Jepara.
KPU Kabupaten Jepara dibantu PPK akan mewawancarai calon anggota PPS untuk kemudian ditetapkan tiga orang sebagai anggota PPS yang memenuhi persyaratan. Jumlah anggota PPK sebanyak lima orang, sementara anggota PPS sebanyak tiga orang. Sebagai persiapan mendaftar, formulir pendaftaran rekrutmen PPK, PPS dan KPPS dapat diunduh DISINI
DISINI
Sumber : http://www.kpujepara.go.id/2016/06/kpu-jepara-bersiap-melakukan-rekrutmen-ppk-dan-pps.html
Warga Jepara yang berusia minimal 25 tahun, berdomisili di wilayah setempat, berpendidikan minimal SLTA, tidak menjadi pengurus partai politik, memiliki integritas, profesionalisme dan independensi sebagai penyelenggara pemilihan, serta tidak pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS selama dua periode dapat mendaftar calon anggota PPK, PPS dan KPPS.
�Ketentuan tidak pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS selama dua periode dapat mendaftar calon anggota PPK, PPS dan KPPS merupakan amanat SE KPU RI Nomor 183 Tahun 2015, bahwa panitia ad hoc pemilu tidak bisa menduduki jabatan yang sama jika sudah menjabat selama dua periode. Periode pertama dihitung mulai tahun 2004 sampai 2009 dan periode kedua dihitung mulai 2010 sampai 2014. Nanti calon anggota PPK, PPS dan KPPS diharuskan menandatangani surat pernyataan tidak pernah menjabat selama dua periode�, penjelasan Andi Rahmat, Divisi Badan Penyelenggara KPU Kabupaten Jepara.
Andi Rahmat menambahkan, �dalam pembentukan penyelenggara ad hoc di setiap tingkatan nanti, KPU Kabupaten Jepara akan berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Jepara untuk bersama-sama mengawal rekrutmen penyelenggara ad hoc sesuai aturan�.
�Dasar pemikiran aturan ini adalah mendorong terjadinya regenerasi penyelenggara sesuai semangat zaman. Banyak aturan kepemiluan yang berubah. Demikian juga perkembangan teknologi informasi yang mengharuskan setiap orang untuk melek teknologi�, penjelasan lebih lanjut Andi Rahmat.
Untuk seleksi calon anggota PPK, KPU Kabupaten Jepara akan melakukan tes tertulis dan wawancara. Sedangkan untuk calon anggota PPS, rekrutmennya dilakukan melalui usulan bersama Petinggi/Lurah dan Ketua BPD /LPMK. Petinggi/Lurah dan Ketua BPD /LPMK mengusulkan minimal enam orang kepada KPU Kabupaten Jepara.
KPU Kabupaten Jepara dibantu PPK akan mewawancarai calon anggota PPS untuk kemudian ditetapkan tiga orang sebagai anggota PPS yang memenuhi persyaratan. Jumlah anggota PPK sebanyak lima orang, sementara anggota PPS sebanyak tiga orang. Sebagai persiapan mendaftar, formulir pendaftaran rekrutmen PPK, PPS dan KPPS dapat diunduh DISINI
DISINI
Sumber : http://www.kpujepara.go.id/2016/06/kpu-jepara-bersiap-melakukan-rekrutmen-ppk-dan-pps.html